Penjaminan Mutu (SPMI)
Diperbarui 01 August 2026
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Program Studi Magister Agribisnis menerapkan SPMI untuk memastikan kualitas pendidikan yang berkelanjutan. SPMI dilaksanakan melalui siklus PPEPP (Plan-Do-Check-Act-Plan). Proses evaluasi diri program studi (EDPS) dilakukan secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman (SWOT). Hasil EDPS digunakan sebagai dasar penyusunan rencana peningkatan mutu.
Elemen SPMI
- Standar Mutu: Sesuai dengan standar nasional pendidikan dan standar program studi.
- Indikator Kinerja Utama (IKU): Digunakan untuk mengukur pencapaian mutu.
- Audit Internal: Dilakukan secara berkala untuk memverifikasi pelaksanaan SPMI.
- Umpan Balik: Dikumpulkan dari mahasiswa, dosen, dan stakeholder lainnya.
Program ini secara aktif melakukan riset terkait ketahanan pangan dan pertanian berkelanjutan.